ISTANAGARUDA.COM – Kasus kriminalitas terkait aset digital di Hong Kong sedang mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.
Kelompok penasihat polisi Hong Kong untuk kejahatan teknologi (Hong Kong Technology Crime Police Advisory Group) yang beranggotakan 12 pakar teknologi, baru saja mengeluarkan peringatan tentang lonjakan kejahatan ini.
Data kepolisian menunjukkan, sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 3.415 kasus kejahatan terkait aset digital, naik dari 2.336 kasus pada tahun 2022.
Nilai yang terlibat dalam kejahatan ini diperkirakan mencapai hampir $550 juta (sekitar Rp 7,9 triliun** (kurs perkiraan $1 USD = Rp 14.500).
Menariknya, 90% dari kasus tersebut melibatkan praktik penipuan. Para penjahat menggunakan berbagai cara untuk mengelabui korban agar mentransfer aset digital anonim ke dompet mereka.
Sifat anonim dari aset kripto ini membuat pihak berwenang kesulitan melacak identitas pelaku.
Selain penipuan transfer, modus kejahatan lainnya yang marak adalah skema investasi bodong.
Pelaku memanfaatkan popularitas kripto sebagai instrumen investasi untuk menipu korban dengan iming-iming keuntungan besar melalui skema investasi berbasis aset digital palsu.
Akibat maraknya kejahatan ini, istilah “blockchain” dan “Web3” mulai dikaitkan dengan tindak kriminal. Kondisi ini menciptakan stigma yang merugikan industri blockchain dan Web3 yang legal.
Untuk mengatasi masalah ini, kelompok penasihat tersebut mendesak pemerintah Hong Kong untuk:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aset digital dan potensi kejahatan yang mengintai.
- Menetapkan regulasi yang lebih ketat untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko kejahatan yang memanfaatkan aset digital.
- Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri blockchain dan Web3 secara legal dan patuh regulasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kejahatan aset digital dapat ditekan dan ekosistem blockchain di Hong Kong dapat berkembang secara sehat.(*)
Discussion about this post