Surat edaran ini juga mengklaim menggantikan surat edaran sebelumnya dari 2017 dan 2021. Namun, tindakan terbaru oleh perusahaan fintech menunjukkan penerapan aturan yang lebih ketat.
Sebelumnya, media Coinedition melaporkan arahan dari CBN kepada semua bank dan lembaga keuangan. Mereka diinstruksikan untuk mengidentifikasi dan memantau individu atau entitas yang bertransaksi dengan bursa kripto.
Menurut arahan tersebut, akun tersebut harus dikenakan instruksi Post No Debit (PND) selama enam bulan.
Instruksi PND melarang nasabah melakukan transaksi tertentu. Ini termasuk penarikan dana atau pembayaran.
CBN juga mengidentifikasi beberapa bursa kripto seperti Bybit, KuCoin, OKX, dan Binance. Platform tersebut dikatakan tidak memiliki lisensi operasional yang diperlukan di Nigeria.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Nigeria yang lebih luas untuk mengatur pasar mata uang kripto. Pemerintah bertujuan untuk mencegah potensi risiko yang terkait dengan mata uang digital yang tidak diatur. Risiko tersebut termasuk pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.(*)















































Discussion about this post