ISTANAGARUDA.COM – Otoritas kepolisian Sachsen di Jerman mengumumkan penyitaan hampir 50.000 bitcoin.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan bersama oleh Kejaksaan Agung Dresden, Kantor Kriminal Negara Sachsen, dan Kantor Pajak Leipzig II, yang dikoordinir oleh Unit Penyelidikan Terpadu (INES).
Penyitaan tersebut dilakukakn pada Selasa pekan ini. Dan diklaim sebagai “Penyitaan bitcoin paling besar oleh otoritas penegak hukum di Republik Federal Jerman hingga saat ini.”
Demikian informasi yang dirangkum IstanaGaruda.com dari ulasan News.Bitcoin.com.
“Bitcoin disita setelah tersangka secara sukarela mentransfernya ke dompet resmi yang disediakan oleh BKA (Kantor Kepolisian Kriminal Federal),” tulis Bitcoin.com mengutip rincian polisi.
“Ini berarti keputusan final belum diambil mengenai penggunaan bitcoin,” imbuh laporan tersebut.
Jika dikonversikan ke dalam mata uang Dollar America Serikat, jumlah BItcoin yang disita tersebut setara dengan 2,13 miliar dolar AS.
Dan jika dikonversikan ke rupiah, jumlah tersebut berada di kisaran Rp33 triliun lebih. Dengan asumsi Kurs Ro15.500 per dolar AS.
Kembali pada laporan Bitcoin.com, kasus ini melibatkan seorang programmer Jerman berusia 40 tahun dan mitra bisnisnya dalam penyelidikan berkelanjutan terkait dugaan eksploitasi komersial tidak sah karya berhak cipta dan pencucian uang berikutnya.
Pria Jerman yang berprofesi sebagai programmer ini dituduh mengoperasikan movie2k.io, yang dulunya merupakan situs berbagi video ilegal paling sukses di Jerman.
Discussion about this post