ISTANAGARUDA.COM – Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) akhirnya memberikan kejelasan yang dinantikan industri kripto.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis, SEC menegaskan bahwa aktivitas penambangan kripto berbasis proof-of-work tidak termasuk dalam kategori sekuritas menurut hukum federal.
Langkah ini menjadi angin segar bagi para pelaku industri aset digital, karena menghilangkan ketidakpastian hukum yang selama ini menghambat perkembangan sektor tersebut.
Penjelasan SEC tentang Penambangan Proof-of-Work
Melalui Divisi Keuangan Korporasi-nya, SEC menyatakan bahwa individu maupun entitas yang terlibat dalam penambangan berbasis proof-of-work tidak perlu mendaftarkan transaksi mereka di bawah Securities Act.
Regulator ini menegaskan bahwa peran para penambang dalam ekosistem kripto bukanlah sebagai investor yang mengharapkan keuntungan dari upaya pihak lain.
Sebaliknya, mereka menyediakan daya komputasi untuk mengamankan jaringan dan mendapatkan imbalan berdasarkan aturan protokol perangkat lunak blockchain yang digunakan.
Selain itu, SEC juga menyoroti peran mining pool, di mana sekelompok penambang menggabungkan sumber daya mereka untuk meningkatkan daya pemrosesan dan berbagi hasil imbalan.
Sama seperti penambang individu, peserta dalam mining pool tidak dianggap memperoleh keuntungan dari kerja pihak lain secara langsung, sehingga aktivitas mereka tetap berada di luar cakupan peraturan sekuritas.
Dampak Besar bagi Industri Kripto
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi ekosistem kripto, khususnya bagi mereka yang menambang mata uang digital seperti Bitcoin, Dogecoin, Litecoin, dan Dash yang berbasis proof-of-work.
Discussion about this post