Sedangkan mengenai fasilitas pengamanan, lanjut Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri, mengingat peraturan memberi pengecualian pada fasilitas pengamanan.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti,” ujarnya.
Sebelumnyam kepada sejumlah wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (24/01/2024), Presiden Jokowi mengatakan seorang presiden itu boleh berkampanye dan memihak kepada peserta Pemilu.
“Presiden itu boleh berkampanye. Presiden itu boleh memihak,” tegas Jokowi.
“Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” imbuhnya.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut memang cukup berdasar. Sebab belakangan banyak kalangan menyebut bahwa Presiden tidak boleh berkampanye atau memihak kepada salah satu calon peserta Pileg maupun Pilpres.
Kelompok ini juga terkesan mendesak agar Jokowi bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Mereka seolah mempersalahkan Jokowi, jika memihak pada salah satu calon peserta Pemilu 2024.
“Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh,” ujarnya lagi.
Bukan hanya presiden, tapi pejabat negara lain seperti seorang menteri pun tidak ada larangan untuk berkampanye dan memihak.
“Menteri juga boleh (berkampanye dan memihak, red),” terang dia lagi.(*)














































Discussion about this post