ISTANAGARUDA.COM – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan pejabat negara boleh berkampanye dan berpihak, memantik reaksi beragam.
Padahal sejatinya hal itu tak perlu diperdebatkan, sebab peraturan tidak melarang pejabat negara, termasuk presiden, untuk berkampanye atau memihak kepada calon legislatif maupun pasangan calon presiden tertentu.
Yang terpenting, pejabat negara saat berkampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Sebagaimana disampaikan anggota KPU RI Idham Holik, bahwa Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri serta pejabat negara lainnya untuk ikut berkampanye.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (24/01/2024).
Dilansir IstanaGaruda.com dari Antaranews, adapun Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berbunyi: “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam aturan itu juga disebutkan adanya pelarangan kepada presiden dan menteri menggunakan fasilitas negara. Selain itu, dia menuturkan presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan berkampanye.
Discussion about this post