ISANAGARUDA.COM – Meski sudah berulang kali dilarang, tapi masih ada juga pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong. Ini terbukti dengan keberhasilan Sat Lantas Polresta Surakarta merazia sedikitnya 21 pengendara pada Senin (08/01/2024).
Razia ini menyasar kendaraan yang tidak sesuai standar, terutama kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Sekaligus bertujuan untuk menjaga kodusivitas dan mewujudkan Solo zero knalpot brong.
21 kendaraan yang terkena razia itu kemduian ditahan oleh polisi. Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan denda tilang. Serta diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar.
“Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng, untuk menciptakan kota Solo bebas dari knalpot yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat,” ujar Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH.
Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menegaskan, penindakan terhadap knalpot bising ini akan terus dilakukan secara masif agar Kota Solo kondusif.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat, jangan menggunakan knalpot brong. “Ini untuk kebersamaan kita saling menghargai satu sama,” imbaunya.
“Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kapolresta.
“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post