Diketahui, sebutan Bolaang Mongondow Raya (BMR) mengacu pada lima daerah hasil pemekaran kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Masing-masing Kota Kotamobagu, Bolmong Utara, Bolmong Selatan, Bolmong Timur dan Kabupaten Bolmong sendiri.
Pemekaran kabupaten Bolmong ini terjadi di periode kedua pemerintahan Bupati Marlina Moha Siahaan.
Selanjutnya, lima daerah dalam bingkai BMR ini diajukan sebagai calon provinsi baru di Indonesia.
Yang menarik, pembahasan calon Provinsi BMR ini sudah sampai di tahap akhir. Bahkan sudah mendapat Ampres (Amanat Presiden) sejak tahun 2018 silam. Namun masih tertahan oleh karena adanya moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat.(*)
Discussion about this post