ISTANAGARUDA.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi melantik Irjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (08/12/2023).
Upacara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, mencerminkan langkah penting dalam penanganan masalah narkotika di Indonesia.
Keputusan Presiden: Meneguhkan Peran Marthinus Hukom di BNN
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 182/TPA Tahun 2023. Keppres ini secara tegas mengatur mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan BNN.
Presiden Jokowi menetapkan Keppres tersebut di Jakarta pada 29 November 2023, dan penetapannya dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo.
Sumpah Jabatan: Komitmen Tinggi untuk Bangsa dan Negara
Irjen Pol Marthinus Hukom menjalani sumpah jabatan dengan tekad yang kuat, yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. Dalam sumpah tersebut, Marthinus berjanji untuk setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia juga berkomitmen menjalankan segala peraturan perundang-undangan demi darmabakti kepada bangsa dan negara.
“Jalankan tugas jabatan dengan menjunjung tinggi etika, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jaga integritas, hindari penyalahgunaan kewenangan, serta menjauhkan diri dari perbuatan tercela,” ucap Presiden Jokowi.
Penandatanganan Berita Acara: Tanda Resmi Pelantikan
Setelah sumpah jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan sebagai tanda resmi pelantikan Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN. Upacara ini ditutup dengan pengumuman lagu kebangsaan Indonesia Raya, memperkuat semangat persatuan dan kesatuan.
Discussion about this post