Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus ini dengan penyitaan dua ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.
Saat ini, penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini.(*)
Discussion about this post