Tom Andrews, Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa empat tahun penindasan militer, kekerasan, dan ketidakmampuan telah menjerumuskan Myanmar ke dalam jurang krisis. PBB memperkirakan lebih dari 3,5 juta orang mengungsi akibat konflik.
“Pasukan junta telah membantai ribuan warga sipil, membom dan membakar desa-desa, serta mengusir jutaan orang. Lebih dari 20.000 tahanan politik masih mendekam di penjara. Ekonomi dan layanan publik hancur. Kelaparan dan ancaman kelaparan mengintai sebagian besar penduduk,” kata Andrews dalam pernyataannya.
Keadaan darurat memungkinkan militer mengambil alih semua fungsi pemerintahan, memberikan kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif kepada Min Aung Hlaing.
Awalnya, militer mengumumkan pemilu akan digelar pada Agustus 2023, namun terus menunda dan terakhir menyatakan pemilu akan dilaksanakan pada 2025.
Menurut Konstitusi, militer harus menyerahkan fungsi pemerintahan kepada presiden setidaknya enam bulan sebelum pemilu.
Namun, rencana pemilu ini dianggap sebagai upaya untuk melegitimasi kekuasaan junta dengan hasil yang memastikan militer tetap berkuasa.
Para kritikus menilai pemilu tidak akan berlangsung secara bebas dan adil karena tidak ada media independen, dan sebagian besar pemimpin Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi telah ditahan.
Moe Zaw Oo, anggota Pemerintah Persatuan Nasional (NUG) yang menjadi pemerintahan bayangan oposisi, menyatakan bahwa kelompok oposisi sedang mempersiapkan upaya untuk mencegah pemilu yang diadakan militer melalui cara-cara non-kekerasan.














































Discussion about this post