Proses pelantikan kepala daerah ini masih menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil putusan dismissal MK.
Setelah itu, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD untuk kemudian diserahkan ke Kemendagri.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu pada Senin, 3 Februari 2025.
Rapat ini digelar untuk membahas usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi.
Rapat ini penting mengingat sebelumnya, pada Rabu (22/1), Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak menghadapi sengketa di MK pada 6 Februari 2025.
“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap proses pelantikan kepala daerah dapat berjalan lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap putusan MK.(*)
Discussion about this post