“Silakan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” tambah Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin sebelumnya mengusulkan agar pembiayaan MBG dapat menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Sultan menilai sifat gotong royong masyarakat Indonesia yang kuat dapat dimanfaatkan untuk mendukung program sosial tersebut.
“Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu ‘kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?” ujar Sultan usai Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Sultan juga menambahkan, “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (program MBG).”
Usulan ini memunculkan diskusi luas di berbagai kalangan. Sebagian mendukung gagasan tersebut sebagai inovasi pemanfaatan zakat, sedangkan sebagian lainnya mengingatkan pentingnya pandangan ulama agar pengelolaan dana zakat tetap sesuai dengan syariat Islam.
Polemik ini pun masih berlanjut, menunggu hasil kajian lebih mendalam.(*)














































Discussion about this post