ISTANAGARUDA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi besar membatalkan ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara nasional.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara di Denpasar, Bali, pada Senin malam (13/1).
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujar Yusril kepada awak media.
Yusril menjelaskan bahwa pembatalan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen oleh MK memberikan dampak signifikan terhadap aturan ambang batas parlemen.
Menurutnya, keputusan tersebut membuka peluang baru bagi partai-partai politik untuk berkembang dalam sistem demokrasi yang lebih adil dan sehat.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa putusan MK tersebut memberikan harapan baru bagi partai politik, termasuk peluang untuk memiliki wakil di DPR RI.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ungkapnya.
Setelah keputusan ini, pemerintah diharapkan merumuskan norma hukum baru di bidang politik.
Aturan baru tersebut akan didasarkan pada panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat, dan nantinya akan diterapkan dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
“Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” tambah Yusril.
Discussion about this post