ISTANAGARUDA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menyita properti senilai Rp8,1 miliar yang diduga terkait dengan kasus korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Keputusan ini membuat publik semakin waspada, mengingat nilai penyitaan yang cukup fantastis dan melibatkan sejumlah pihak penting.
Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK mengumumkan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan menyita tiga unit tanah beserta bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta sebuah apartemen di Malang.
Semua properti yang disita tersebut memiliki total nilai sebesar Rp8,1 miliar, ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 Januari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena diduga aset-aset yang bersangkutan diperoleh melalui tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh KPK.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap lebih dalam kasus ini dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang terlibat,” ujar Tessa.
KPK sendiri sedang mengembangkan penyidikan terhadap dugaan suap pengurusan dana hibah ini.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka, empat orang telah ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya adalah pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, dan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Discussion about this post