Menariknya, data pelanggaran ini tidak hanya berhenti pada SIM saja. Irjen Pol. Aan menyebut bahwa sistem poin ini akan terintegrasi dengan proses penerbitan SKCK.
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini terlibat pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas juga akan diperketat melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
“Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutup Irjen Pol. Aan.
Dengan adanya sistem poin ini, Korlantas Polri berharap masyarakat lebih tertib dan bertanggung jawab dalam berkendara, sehingga dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di masa mendatang.(*)
Discussion about this post