ISTANAGARUDA.COM – Pemerintah telah memutuskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.
Sementara itu, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif 11 persen, yang telah berlaku sejak tahun 2022.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contohnya seperti pesawat jet pribadi, yang termasuk barang mewah yang hanya dimanfaatkan oleh masyarakat kelas atas. Begitu juga dengan kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah mewah dengan nilai yang jauh di atas kategori menengah,” jelas Presiden Prabowo.
Presiden juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari tarif PPN, yaitu 0 persen.
“Barang-barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, layanan pendidikan, layanan kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen,” tambahnya.
Kenaikan tarif PPN ini, menurut Presiden, merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan bertahap, mulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, hingga 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Kami memastikan kenaikan bertahap ini dirancang agar tidak memberikan tekanan besar pada daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Discussion about this post