ISTANAGARUDA.COM – Parlemen Korea Selatan pada Sabtu resmi menyetujui pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol terkait perintah darurat militer yang sempat diberlakukan namun berumur pendek.
Keputusan bersejarah ini disambut dengan sorak-sorai dari kerumunan rakyat yang menganggapnya sebagai tonggak baru dalam perjalanan demokrasi bangsa yang kokoh.
Dalam pemungutan suara di Majelis Nasional, mosi pemakzulan ini berhasil lolos dengan hasil 204 suara setuju berbanding 85 suara menolak.
Akibatnya, wewenang dan tugas Presiden Yoon akan dihentikan sementara. Perdana Menteri Han Duck-soo, yang merupakan pejabat nomor dua di negara tersebut, akan mengambil alih tanggung jawab presiden begitu dokumen resmi pemakzulan dikirimkan kepada Yoon dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya atau dikembalikan kekuasaannya.
Jika Yoon diberhentikan, pemilihan umum untuk memilih presiden baru harus dilakukan dalam waktu 60 hari.
Ini adalah kali kedua Majelis Nasional melakukan pemungutan suara terkait mosi pemakzulan terhadap Yoon.
Pada Sabtu sebelumnya, Yoon berhasil lolos dari upaya pemakzulan setelah mayoritas anggota partai yang berkuasa memboikot proses pemungutan suara.
Namun, beberapa anggota Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) kemudian menyatakan niat mereka untuk mendukung pemakzulan dalam pemungutan suara kedua. Hal ini didorong oleh meningkatnya protes publik terhadap Yoon serta anjloknya tingkat persetujuan terhadap kepemimpinannya.
Discussion about this post