Sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online, Polri juga telah menangani 619 kasus judi online dengan menetapkan 734 tersangka.
Selain itu, Polri berhasil menyita aset hasil kejahatan senilai Rp77,6 miliar, 858 unit ponsel, 111 perangkat komputer, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, enam kendaraan, dua bangunan, dan dua pucuk senjata api.
Operasi besar-besaran ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas judi online yang merusak moral dan ekonomi masyarakat.
Kapolri berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas serupa.(*)
Page 2 of 2
Discussion about this post