Menurut Bamsoet, langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan oleh Partai Golkar pada 18 September 2024, yang meminta agar MPR mengkaji ulang penyebutan nama Soeharto dalam Tap tersebut.
Meski nama Soeharto dicabut, Tap MPR Nomor 11/1998 masih tetap berlaku sesuai ketentuan Tap MPR Nomor I/MPR/2003.
Diketahui, Fraksi Golkar mengajukan permohonan ini dengan tujuan untuk meninjau kembali Pasal 4 dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998, khususnya bagian yang secara eksplisit menyebut nama Presiden Soeharto. Golkar menilai bahwa ketetapan itu sudah selesai dijalankan, namun meminta agar pencabutan tersebut tidak mengurangi makna dari Tap tersebut.
MPR berjanji akan memberikan surat resmi kepada keluarga Soeharto sebagai jawaban atas surat yang diajukan oleh Fraksi Golkar.
“Kami akan mengundang keluarga Pak Harto untuk menerima surat jawaban dari MPR, sama seperti saat kami mengundang keluarga Bung Karno dan Gus Dur,” kata Bamsoet.
Selain surat dari Fraksi Golkar tadi, Bamsoet mengatakan pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa perihal Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid.
Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024 dan disampaikan dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi.
Discussion about this post