ISTANAGARUDA.COM – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi membersihkan nama mantan Presiden Soeharto.
Ini menyusul penghapusan nama Soeharto dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Keputusan penting ini disahkan dalam rapat paripurna terakhir MPR periode 2024-2029, pada Rabu (25/9/2024), di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Adapun nama mantan Presiden Soeharto yang telah resmi dihapus itu tertuang dalam Pasal 4, yang sebelumnya berbunyi:
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia.”
Menurut Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), penyebutan nama Soeharto dalam Tap MPR 11/1998 dianggap telah selesai.
“Terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara pribadi Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/24).
Hadir dalam sidang paripurna terkahir MPR RI itu di antaranya Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto dan Amir Uskara, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel dan Muhaimin Iskandar serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.
Discussion about this post