Dengan tindakan tegas dan komitmen kuat dari pemerintah, diharapkan fenomena perjudian daring di kalangan ASN dapat segera diatasi, menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan bebas dari aktivitas ilegal.(*)
Isi lengkap Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024, Klik di Sini.
Page 3 of 3












































Discussion about this post