Edukasi kepada ASN dan tenaga non-ASN mengenai dampak negatif dari perjudian daring harus segera dilakukan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung diminta mengawasi pegawainya secara ketat agar segera dapat mendeteksi jika ada indikasi keterlibatan dalam perjudian daring.
“PPK wajib memberikan peringatan atau teguran kepada ASN yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Jika ASN terbukti melanggar, sanksi ringan hingga sedang akan diterapkan, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.
Namun, jika keterlibatannya merugikan negara, sanksi berat akan dijatuhkan,” tambah Anas.
Tindakan Tegas untuk ASN dan Non-ASN yang Terlibat Perjudian Daring
Dalam kasus yang lebih serius, apabila ASN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian daring, akan dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin.
ASN yang terlibat juga dapat diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung, sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN.
Tak hanya ASN, tenaga non-ASN yang terlibat dalam perjudian daring juga akan mendapatkan tindakan tegas.
Menteri Anas menegaskan bahwa kinerja dan status hubungan kerja pegawai non-ASN yang terbukti berjudi daring akan dievaluasi dan dapat berujung pada pemutusan kontrak kerja.
Pemantauan dan Evaluasi Berkala
Menteri Anas mengharapkan pimpinan instansi pemerintah untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terkait upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring.
Setiap langkah yang diambil harus dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).












































Discussion about this post