Namun, undang-undang ini masih memberikan ruang untuk sirkulasi cryptocurrency yang ditambang secara domestik dalam kondisi tertentu.
Selain itu, perdagangan aset digital asing di platform blockchain Rusia diizinkan, dengan Bank Sentral Rusia diberi kewenangan untuk mengimplementasikan regulasi tambahan jika diperlukan.
Dengan mengategorikan penambangan sebagai bagian dari sirkulasi mata uang dan bukan sebagai penciptaan aset digital baru, undang-undang ini sejalan dengan seruan sebelumnya dari Presiden Putin untuk menciptakan kerangka hukum bagi mata uang digital, yang diakui memiliki potensi untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Rusia.
Dengan regulasi baru ini, pelaku pasar kripto dan sektor keuangan di Indonesia dapat melihat langkah Rusia ini sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara pengendalian regulasi dan pemanfaatan teknologi kripto.
Keputusan Rusia ini mungkin menjadi pertimbangan penting bagi negara-negara lain yang tengah mengevaluasi kebijakan terkait cryptocurrency.(*)
Discussion about this post