ISTANAGARUDA.COM – Penjabat (Pj) kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota yang hendak maju di Pilkada serentak 27 November 2024, harus sudah melepas jabatan paling lambat pertengahan Juli 2024.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan hal itu. Bahkan pihaknya sudah berkoordiansi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) supaya nanti tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penjabat kepala daerah.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar Pj-Pj yang ingin running, ikut pilkada, segera melaporkan kepada Kemendagri, dan saya berikan batas waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran. Pendaftaran itu 25 Agustus 2024,” ujar Tito, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (19/06/2024).
Mantan Kapolri ini menegaskan bahwa Pj kepala daerah itu harus mundur di pertengahan Juli dengan memberitahu terlebih dahulu Kemendagri, sehingga penggantinya dapat disiapkan.
Meski begitu, hingga Rabu (19/06/2024), Tito Karnavian mengakui belum ada penjabat (Pj) kepala daerah yang melapor untuk maju di Pilkada 2024.
Ditambahkan juga, Pj kepala harus melepaskan status sebgaai ASN paling lambat tanggal 22 September 2024.
“Aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri, terutama nanti ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September,” terang dia.(*)
Discussion about this post