“Regulasi terkait pembentukan pemdasus IKN ini telah disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Pemdasus nanti akan dibentuk oleh satgas atau task force bersama dengan Kemendagri,” tambah Basuki.
Penunjukan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi percepatan pembangunan IKN, dengan kepastian hukum yang lebih jelas bagi investor serta perencanaan yang matang untuk masa depan ibu kota baru Indonesia.(*)
Page 2 of 2
Discussion about this post