ISTANAGARUDA.COM – Bareskrim Polri berhasil membongkar modus kejahatan berkedok email palsu yang merugikan korban hingga Rp32 miliar.
Kasus ini melibatkan sindikat penjahat yang terdiri dari 5 orang, termasuk 2 warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan modus operandi para tersangka, dalam konferensi pers, Selasa (07/04/2024).
Sindikat ini membuat perusahaan abal-abal dan kemudian menjalin komunikasi bisnis dengan perusahaan di Singapura.
Berpura-pura sebagai perusahaan terpercaya, para tersangka kemudian mengirimkan email palsu yang menyerupai email asli perusahaan di Singapura.
Email palsu ini digunakan untuk mengarahkan transfer dana dari korban ke rekening bank milik para tersangka.
“Para tersangka mengelabui korban dengan menggunakan email palsu yang mirip dengan email asli perusahaan korban. Mereka menambahkan atau mengubah beberapa huruf pada alamat email agar terlihat seperti aslinya,” jelas Himawan.
Setelah berhasil menipu korban, para tersangka kemudian mentransfer dana hasil kejahatan ke berbagai rekening bank. Sindikat ini juga memanfaatkan jasa pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul dana haram tersebut.
Upaya penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri membuahkan hasil. Kelima tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan penipuan, transaksi elektronik, dan pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi online. Pastikan untuk selalu memverifikasi identitas dan kredibilitas pihak yang ingin diajak bekerja sama.
Discussion about this post