ISTANAGARUDA.COM – Sejarah baru terukir bagi Jakarta. Pada tanggal 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penandatanganan ini menandai babak baru bagi ibu kota negara tercinta, yang resmi beralih status menjadi daerah khusus dengan kekhususan dan kewenangannya sendiri.
Perjalanan Menuju Era Baru
Pembentukan UU DKJ merupakan hasil dari pertimbangan matang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, memenuhi hak asasi manusia, serta menghormati nilai-nilai historis, ciri khas, dan karakteristik unik Jakarta.
Di balik transformasi ini, Jakarta memiliki peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menghubungkan Indonesia dengan dunia.
Kontribusi Jakarta yang signifikan terhadap perekonomian nasional, pendapatan negara, dan kesejahteraan rakyat menjadi landasan penting dalam penetapan status barunya.
Menapaki Jalan Menuju Masa Depan
UU DKJ menggarisbawahi fungsi dan peran krusial DKJ, meliputi:
Pusat Perekonomian Nasional: Memperkuat peran Jakarta sebagai motor penggerak ekonomi nasional dengan mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
Kota Global: Meningkatkan konektivitas internasional, investasi, dan pariwisata untuk memantapkan posisi Jakarta sebagai kota global yang terdepan.
Penopang Kesejahteraan: Melanjutkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai program dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Kekhususan dan Kewenangan yang Diperkuat
Discussion about this post