“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat membacakan keputusan rapat pleno tersebut.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga membacakan hari dan tanggal serta jam berlakunya keputusan tersebut.
“Hasil Pemilu secara nasional dimaksud dalam diktum ke satu sampai diktum kelima ditetapkan pada Rabu tanggal 20/3/2024 pukul 22.19 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 20 Maret 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dengan keputusan tersebut, Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pipres 2024 yang hanya berlangsungs atu putaran saja. Sebab selain memperoleh susara di atas 50 persen, Paslon nomor urut dua ini juga menang di 36 provinsi.
Adapun paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di 2 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mendapat kemenangan di semua provinsi.(*)
Discussion about this post