9. Overload Kendaraan :
Kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak.
10. Penggunaan Strobo Tidak Sesuai :
Penegakan aturan akan dilakukan terhadap penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
11. Plat Nomor Palsu :
Penggunaan plat nomor palsu juga akan menjadi target penindakan.
Penegakan Hukum
Kombes Eddy Djunaedi dari Korlantas Polri menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak dengan tegas oleh petugas, baik secara manual maupun melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile.
Imbauan Kepada Pengendara
Eddy juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. Dia menambahkan bahwa Korlantas Polri mengharapkan masyarakat untuk melengkapi semua surat-surat kendaraan dengan benar. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib di seluruh Indonesia.(*)















































Discussion about this post