Di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan tersebut, pemerintah telah menyetujui tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada 2026.
Dana itu disiapkan untuk menjaga kondisi keuangan BPJS sekaligus memastikan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan dapat berlangsung secara lancar.
Budi menjelaskan, persetujuan pencairan tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Kebetulan Pak Menkeu, saya, dan Pak Menko PMK, minggu lalu ya Pak Menkeu ya, dua minggu lalu sudah menyetujui pencairan dana Rp10 triliun plus Rp10 triliun, jadi totalnya Rp20 triliun tahun ini ke BPJS (Kesehatan),” ujar Budi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa anggaran tambahan tersebut telah tersedia dalam APBN 2026 dan akan disalurkan dalam dua tahap.
“Tambahannya itu sekarang Rp20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, ya 2 hari lagi dan juga bulan November,” ujar Suahasil.
Dukungan tersebut menjadi penting karena terdapat selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan yang telah dilakukan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan hingga saat ini iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun, sementara pembayaran manfaat pelayanan kesehatan telah mencapai Rp132 triliun.
Kondisi tersebut membuat penguatan arus kas diperlukan agar kewajiban pembayaran kepada fasilitas kesehatan tetap dapat dipenuhi.
















































Discussion about this post