Presiden menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya.
“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” jelasnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah lebih luas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Presiden juga mengungkapkan adanya rencana kenaikan upah minimum sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah menyiapkan program rumah bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan buruh.
Tidak hanya itu, bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir juga menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal.
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pun turut diperluas sebagai bagian dari kebijakan inklusif pemerintah.
Pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.
Keringanan tersebut mencakup potongan iuran hingga 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Seluruh kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berupaya menghadirkan keadilan sosial yang merata.
Langkah tersebut juga menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi harus dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk para pekerja di sektor informal.
Pesan kuat itu disampaikan di panggung Hari Buruh Internasional bahwa negara hadir untuk melindungi dan memastikan setiap kerja keras rakyat mendapatkan penghargaan yang layak.(*)




















































Discussion about this post