Akibatnya, Anwar Usman dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena melanggar kode etik hakim.
Gugatan Ulang oleh Brahma Aryana
Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), mengajukan gugatan ulang terkait batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya dengan nomor 141/PUU-XXI/2023, ia meminta agar seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden hanya jika mereka pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur.
Dalam sidang gugatan tersebut, Anwar Usman tidak diizinkan hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Alasannya, Anwar Usman telah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan tidak diperbolehkan mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.(*)
Discussion about this post