ISTANAGARUDA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu. Gugatan ini berkaitan dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Brahma Aryana dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023, Pemohon meminta agar seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden hanya jika mereka pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur.
Penolakan Gugatan dan Amar Putusan MK
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menyampaikan penolakan tersebut dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang MKRI pada Rabu, 29 November 2023.
“Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Putusan tersebut dihasilkan setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang melibatkan delapan hakim MK, tanpa kehadiran Anwar Usman.
Delapan hakim MK yang terlibat adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Enny Nurbaningsih.
Sejarah Putusan Terdahulu Terkait Batasan Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden, yakni minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang tersebut, masyarakat berpendapat bahwa Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai ketua MK, terlibat dalam campur tangan atau konflik kepentingan.
Discussion about this post