Abituren Akpol 2003 ini berharap, pada saat kampanye terbuka 21 Januari 2024 nanti, tidak ada warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong.
“Kepada warga masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, “Kegiatan ini dalam upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut lebih kita intensifkan,” ujarnya.
Operasi knalpot brong itu juga sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.
Tujuannya untuk meminimalisir penggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Ipda Puji menyebut, penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanismenya penindakan dilakukan secara langsung dengan metode hunting sistem, yaitu dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan.
Lebih lanjut, Ipda Puji menyampaikan, selain penindakan, jajaran Polsek hingga Polres Jepara juga menggelar sosialisasi dan edukasi terhadap bengkel maupun toko-toko agar tidak memproduksi, menjual, maupun melayani pemasangan knalpot yang tidak standar atau brong.
“Secara terpadu, jajaran Polsek maupun Polres Jepara memberikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun toko agar tidak membuat, menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong,” tandas Ipda Puji.(*)
Discussion about this post