ISTANAGARUDA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa hampir seluruh Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang dijadwalkan di 24 daerah akan berlangsung usai perayaan Idul Fitri 2025.
Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pelaksanaan PSU di berbagai wilayah.
“Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (03/03/2025).
Afifuddin menjelaskan bahwa terdapat beberapa PSU yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan MK dibacakan. Untuk daerah-daerah tertentu, pemungutan suara ulang dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025.
“Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak bisa menjadwalkan semua PSU setelah Idul Fitri karena harus tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh MK.
Oleh karena itu, KPU menjalankan PSU sesuai dengan keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah gitu ya. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menginstruksikan pelaksanaan PSU di 24 daerah sebagai tindak lanjut dari sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa secara mendalam.
Discussion about this post