ISTANAGARUDA.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang membahas berbagai isu strategis, termasuk upah pekerja, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.
Dalam pernyataannya, Presiden menekankan bahwa kenaikan upah minimum adalah bagian dari jaringan pengaman sosial yang krusial bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
“Penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil menjaga daya saing dunia usaha,” jelas Presiden Prabowo.
Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah mempertimbangkan masukan dari serikat buruh dan diskusi mendalam, pemerintah menyepakati kenaikan sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini diambil dengan harapan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Untuk panduan lebih rinci, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang segera diterbitkan.
Selain upah, Presiden juga memperkenalkan program tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, terutama keluarga berpenghasilan rendah.
Salah satu program yang dicanangkan adalah pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil. Pemerintah menganggarkan bantuan sekitar Rp10.000 per hari untuk setiap anak dan ibu hamil, dengan target total bantuan mencapai Rp2,7 juta per keluarga setiap bulan.
Discussion about this post