ISTANAGARUDA.COM – Komisi III DPR RI resmi menetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029.
Keputusan ini diambil melalui proses pemungutan suara setelah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan selesai dilaksanakan.
Setyo Budiyanto unggul dengan perolehan suara terbanyak untuk posisi Ketua KPK. Selain Setyo, empat calon pimpinan lainnya yang disetujui untuk menduduki posisi wakil ketua adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
“Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2024-2029?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (21/11/2024). Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
Proses Pemilihan Sesuai Undang-Undang
Habiburokhman menjelaskan bahwa proses ini dilakukan berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-undang tersebut mengamanatkan DPR RI untuk memilih lima pimpinan KPK, di mana satu di antaranya menjabat sebagai ketua, sementara empat lainnya otomatis menjadi wakil ketua.
Dalam pemungutan suara, Setyo Budiyanto memperoleh total 46 suara, dengan 45 suara di antaranya memilihnya sebagai Ketua KPK. Perolehan ini menempatkannya di posisi teratas untuk memimpin lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, Johanis Tanak dan Fitroh Rohcahyanto masing-masing mendapatkan 48 suara. Namun, hanya dua suara dari Johanis dan satu suara dari Fitroh yang mengusulkan mereka sebagai Ketua KPK.
Discussion about this post