ISTANAGARUDA.COM – Perjudian daring kini menjadi ancaman serius bagi berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam upaya menghentikan penyebaran aktivitas ilegal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran yang menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat edaran yang baru saja ditandatangani pada 24 September 2024 ini, Menteri Anas menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam perjudian daring bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa berdampak buruk secara finansial, sosial, bahkan psikologis.
“Perjudian daring adalah masalah serius yang tidak bisa dianggap remeh. ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Anas.
Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024: Langkah Konkret Cegah Perjudian Daring di Lingkungan ASN
Surat Edaran ini menyatakan dengan jelas bahwa ASN yang terlibat dalam perjudian daring akan mendapatkan tindakan tegas.
Perjudian daring, menurut Anas, bukan hanya merusak secara individu, tetapi juga bisa mendorong perilaku kriminal lainnya yang mengancam keamanan dan stabilitas masyarakat.
Situasi perjudian daring di Indonesia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pada kuartal pertama tahun 2024, transaksi judi daring mencapai angka fantastis, yakni Rp600 triliun.
Kampanye Masif untuk ASN
Untuk melawan perjudian daring, Menteri PANRB mengimbau semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar aktif melakukan kampanye pencegahan.
Discussion about this post