ISTANAGARUDA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat bahwa sebanyak 41 daerah di Indonesia akan menghadapi skenario kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, mengungkapkan bahwa jika kotak kosong dinyatakan menang, pemilihan ulang akan digelar setahun kemudian, yaitu pada 2025.
“Kami telah bersepakat dengan DPR RI Komisi II, jika kotak kosong menang, pemilihan akan dilaksanakan tahun selanjutnya. Prosesnya akan memakan waktu sekitar 11 bulan dari tahap awal,” ujar Afifudin saat di Batam, Jumat (13/9).
Pemilu Ulang dan Persaingan Kembali di 2025
Afifudin menjelaskan bahwa calon yang sebelumnya berpartisipasi dalam Pilkada 2024 masih memiliki kesempatan untuk ikut kembali dalam pemilihan ulang di tahun 2025, sesuai dengan aturan Undang-Undang Pilkada. Penetapan calon peserta Pilkada dijadwalkan pada 22 September.
“Calon tersebut bisa kembali bersaing pada pemilu ulang di 2025,” tambahnya.
Kampanye Kotak Kosong Tidak Dilarang
Afifudin juga menanggapi fenomena kampanye kotak kosong, dengan menekankan bahwa hal itu diperbolehkan selama tidak mengajak masyarakat untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih mereka.
“KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Namun, jika masyarakat memilih kotak kosong karena tidak setuju dengan calon yang ada, itu merupakan hak mereka,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU RI telah merancang jadwal untuk kemungkinan pemilu ulang pada 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pemilihan ulang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya jika kotak kosong menang dalam Pilkada.
Discussion about this post