ISTANAGARUDA.COM – Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan soal boleh-tidaknya seorang kepala negara berkampanye atau memihak kepada peserta pemilu 2024.
Kepada sejumlah wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Presiden Jokowi menegaskan seorang presiden adalah pejabat publik sekaligus sebagai pejabat politik.
Sehingga tidak ada larangan untuk berkampanye dan memihak pada salah calon maupun pasangan calon peserta pemilu, baik di ajang Pileg (Pemilihan Legislatif) maupun Pilpres (Pemilihan Presiden).
“Presiden itu boleh berkampanye. Presiden itu boleh memihak,” tegas Jokowi usai menyaksikan penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1344 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (24/01/2024).
“Tapi yang paling penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” imbuhnya.
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut memang cukup berdasar. Sebab belakangan banyak kalangan menyebut bahwa Presiden tidak boleh berkampanye atau memihak kepada salah satu calon peserta Pileg maupun Pilpres.
Kelompok ini juga terkesan mendesak agar Jokowi bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Mereka seolah mempersalahkan Jokowi, jika memihak pada salah satu calon peserta Pemilu 2024.
“Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh,” ujarnya lagi.
Bukan hanya presiden, tapi pejabat negara lain seperti seorang menteri pun tidak ada larangan untuk berkampanye dan memihak.
“Menteri juga boleh (berkampanye dan memihak, red),” terang dia lagi.
Discussion about this post