ISTANAGARUDA.COM – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, ada saja warga masyarkat yang terpancing untuk memposting konten negatif di media sosial (medsos). Untuk itu, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengingatkan agar hal itu tak sampai terjadi.
Sebab peyebaran konten negatif termasuk ujaran kebencian di media sosial berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Dilansir IstanaGaruda.com dari Humas Mabes Polri, Dittipidsiber mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Dittipidsiber menuturkan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucap Himawan.
Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital. “Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post