ISTANAGARUDA.COM – Pemerintah memastikan transisi kepemimpinan di Bank Indonesia berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin bank sentral Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Menteri Pras.
Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Selama proses tersebut berlangsung, roda kepemimpinan Bank Indonesia dipastikan tetap berjalan tanpa kekosongan jabatan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, tugas dan kewenangan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.
Jabatan tersebut saat ini diemban oleh Destry Damayanti.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.













































Discussion about this post