ISTANAGARUDA.COM – Bursa kripto yang berbasis di Seychelles, OKX, mengakui kesalahannya atas tuduhan menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin dan dijatuhi denda sebesar $504 juta pada Senin, seperti yang diumumkan dalam siaran pers oleh Kantor Kejaksaan Amerika Serikat.
Dalam gugatan yang diajukan, OKX diduga berpura-pura menerapkan kebijakan ketat yang melarang warga AS menggunakan platform mereka antara 2017 hingga 2024.
Namun, kenyataannya, mereka diam-diam mengizinkan pelanggan asal Amerika untuk melakukan transaksi lebih dari $5 miliar.
Bahkan, OKX turut membantu pengguna AS dalam mengakali kontrol keamanan yang longgar di platform tersebut.
Belum diketahui secara pasti bagaimana pihak berwenang mendapatkan informasi mengenai pelanggaran ini.
Namun, bukti yang ditemukan begitu kuat sehingga OKX akhirnya memilih untuk mengaku bersalah dan membayar denda besar tersebut.
“Selama bertahun-tahun, OKX dengan terang-terangan melanggar hukum AS, secara aktif mencari pelanggan di Amerika Serikat… bahkan sampai menyarankan individu untuk memberikan informasi palsu demi menghindari prosedur yang diwajibkan,” ujar Penjabat Jaksa AS, Matthew Podolsky. “Akibatnya, OKX digunakan untuk memfasilitasi transaksi mencurigakan dan hasil kejahatan senilai lebih dari lima miliar dolar.”
Gugatan ini menggambarkan bagaimana OKX dengan sengaja mengabaikan hukum AS. OKX dituduh secara aktif menargetkan klien dari Amerika Serikat dan bahkan membuat video panduan langkah demi langkah untuk membantu mereka membuka akun secara ilegal.
Discussion about this post