ISTANAGARUDA.COM – Korea Selatan kembali menegaskan rencananya untuk memberlakukan pajak atas keuntungan dari aset kripto mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan dari jadwal awal pada 2022.
Jin Seong-jun, Ketua Komite Kebijakan Partai Demokrat Korea (DPK), menyoroti pentingnya kejelasan hukum dan stabilitas keuangan terkait perpajakan kripto dalam wawancara radio baru-baru ini.
Pajak 20% atas Keuntungan Kripto
Menurut rencana tersebut, keuntungan dari aset kripto akan dikenakan pajak sebesar 20% (atau 22% termasuk pajak daerah).
Meski demikian, masih ada kekhawatiran tentang bagaimana pajak akan diberlakukan pada transaksi domestik dan luar negeri.
Jin mengakui bahwa meskipun transaksi domestik lebih mudah diawasi untuk keperluan pajak, transaksi luar negeri menghadirkan tantangan besar karena keterbatasan alat pemantauan.
Untuk mengatasi kendala ini, DPK mengusulkan pemberlakuan pajak pada transaksi domestik terlebih dahulu, sementara pajak atas transaksi luar negeri baru akan diterapkan pada 2027 setelah alat pemantauan menjadi lebih efektif.
Usulan Peningkatan Batas Pembebasan Pajak
Sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan, DPK juga mendorong peningkatan batas pembebasan pajak untuk aset digital.
Saat ini, keuntungan di bawah 2,5 juta won Korea (sekitar Rp27 juta) dibebaskan dari pajak.
Namun, usulan baru ini akan menaikkan batas tersebut hingga 50 juta won (sekitar Rp539 juta), memberikan kelonggaran lebih bagi para investor kripto.
Jin menyebutkan bahwa perubahan ini akan dibahas dalam rapat Komite Strategi dan Keuangan pada 26 November mendatang.
Discussion about this post