Pengajuan ini dikonfirmasi oleh Stuart Alderoty, Chief Legal Officer Ripple, dan dianggap sebagai langkah penting dalam eskalasi hukum Ripple terhadap SEC.
Ripple meminta pengadilan untuk melakukan peninjauan ulang secara de novo, yang memungkinkan pengadilan menilai kembali interpretasi hukum dalam putusan awal.
Banding ini menyusul keputusan bulan Agustus lalu oleh Pengadilan Distrik AS di Distrik Selatan New York yang mengenakan denda $125 juta kepada Ripple atas pelanggaran hukum federal.
Status XRP sendiri tidak lagi menjadi titik pertikaian dalam banding ini, namun banyak pelaku pasar tetap memantau kasus ini untuk mengetahui dampak potensialnya terhadap harga XRP di pasar kripto.(*)
Discussion about this post