ISTANAGARUDA.COM – Denmark akan menjadi negara pertama di dunia yang mengenakan pajak pada keuntungan kripto yang belum direalisasikan.
Mulai tahun 2026, para investor kripto di Denmark berpotensi menghadapi tarif pajak hingga 42% untuk keuntungan modal yang tidak digunakan, mirip dengan pajak pada aset digital seperti Bitcoin.
Rancangan undang-undang yang dikembangkan oleh Dewan Hukum Pajak Denmark ini akan berlaku untuk aset kripto yang diperoleh sejak peluncuran Bitcoin pada 2009.
Jika disetujui oleh Parlemen Denmark, pajak ini akan diterapkan pada keuntungan nilai aset digital yang belum dijual atau diperdagangkan.
Dalam sebuah pernyataan pers, Menteri Pajak Denmark, Rasmus Stoklund, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan investasi kripto dengan kebijakan pajak yang sudah ada pada bentuk keuntungan modal lainnya.
Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem yang lebih adil, mengingat jumlah investor kripto di Denmark yang terus meningkat.
Dampak Lebih Luas di Uni Eropa
Keputusan pemerintah Denmark ini bisa mempengaruhi negara-negara lain di Uni Eropa.
Rancangan undang-undang pajak Denmark juga merekomendasikan agar bursa kripto dan penyedia layanan melaporkan transaksi pelanggan mereka kepada otoritas Uni Eropa, untuk memastikan transparansi dan kepatuhan peraturan di seluruh negara anggota.
Sementara itu, Italia juga sedang mempertimbangkan peningkatan pajak untuk pemegang Bitcoin. Sebagai bagian dari rencana anggaran tahun 2025, Wakil Menteri Ekonomi Italia, Maurizio Leo, telah mengusulkan peningkatan pajak capital gain pada Bitcoin dari 26% menjadi 42%, menyesuaikan dengan tarif pajak baru yang diusulkan di Denmark.
Discussion about this post