INDODAX sendiri telah menyelesaikan tahap awal dalam proses perizinan tersebut. Menurut INDODAX, perusahaan ini telah mendapatkan persetujuan penting terkait keanggotaan bursa dan lembaga kliring, dan saat ini sedang menunggu otorisasi akhir dari Bappebti.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung pertumbuhan industri kripto yang semakin berkembang di tanah air.
Bappebti telah membentuk komite khusus untuk memantau industri kripto. Pada Mei 2024, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (CoFTRA), Kasan, mengumumkan pembentukan komite tersebut, dengan tujuan memastikan bahwa industri aset kripto terus berjalan lancar dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan bursa kripto di Indonesia dapat lebih mudah beradaptasi dan memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku, sehingga industri kripto di Indonesia dapat terus berkembang secara aman dan teratur.(*)
Discussion about this post