ISTANAGARUDA.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indonesia kembali memberikan perpanjangan waktu bagi bursa kripto domestik untuk memenuhi persyaratan Lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hingga akhir November 2024.
Langkah ini diambil sejalan dengan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024, yang telah mengalami tiga kali revisi sejak pertama kali diperkenalkan pada 2021.
Tujuan dari peraturan ini adalah memastikan bahwa transaksi kripto di Indonesia berlangsung dengan terorganisir dan aman.
Upaya untuk melisensikan bursa kripto di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak 2019, dengan peraturan yang mengharuskan adanya otorisasi resmi untuk operasi kripto.
Pemberitahuan perpanjangan ini, yang diperbarui pada 18 Oktober 2024, memfokuskan pada transisi platform perdagangan kripto dari registrasi sementara (CPFAK) menuju lisensi penuh (PFAK).
Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi platform kripto untuk memenuhi berbagai persyaratan, termasuk menjadi platform perdagangan berjangka dan anggota dari lembaga kliring kripto.
Komunitas Kripto Indonesia Sambut Positif Perpanjangan Waktu Komunitas kripto di Indonesia menyambut positif keputusan Bappebti ini.
Salah satu bursa terbesar di Indonesia, INDODAX, menganggap perpanjangan waktu ini akan membantu bursa-bursa kripto untuk memenuhi persyaratan yang ada.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan, “Kami sangat menghargai keputusan ini, karena memberikan kesempatan lebih bagi bursa untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai regulasi yang berlaku.”
Discussion about this post