ISTANAGARUDA.COM – Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM) mengeluarkan peringatan terkait bahaya skema pump-and-dump dalam perdagangan kripto, seiring dengan persiapan regulasi baru yang akan menargetkan manipulasi pasar ini.
Regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCAR), yang akan berlaku mulai 30 Desember, siap melarang praktik tersebut.
AFM Waspadai Skema Pump-and-Dump dalam Kripto
AFM, Otoritas Pasar Keuangan Belanda, pekan lalu mengingatkan masyarakat mengenai bahaya skema pump-and-dump yang semakin marak di dunia kripto.
Mereka menyoroti regulasi baru yang akan menangani manipulasi pasar ini. Dalam pernyataan resminya, AFM menyatakan:
“Pump-and-dump dalam kripto adalah bentuk manipulasi pasar yang dapat menjerumuskan investor. Mengorganisir dan berpartisipasi dalam skema pump-and-dump akan dilarang di bawah regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCAR) yang baru.”
Skema ini bekerja dengan cara penyelenggara memanipulasi harga aset kripto secara artifisial melalui penyebaran informasi palsu, seringkali melalui media sosial.
AFM menjelaskan bagaimana skema ini dilakukan dengan mempermainkan harga sehingga naik pesat, dan kemudian para penyelenggara menjual aset mereka di puncak harga, meninggalkan para investor dengan kerugian besar ketika harga anjlok.
Larangan Mulai Berlaku 30 Desember 2024
Regulasi MiCAR, yang akan diberlakukan pada 30 Desember 2024, secara resmi akan melarang skema pump-and-dump.
AFM akan mengawasi dan menegakkan aturan ini. Sebagai langkah persiapan untuk pengawasan tersebut, AFM telah menyelidiki tiga kasus manipulasi pasar melalui skema ini.
Discussion about this post